Tangkap Anggota DPR Lagi, Fadli Zon Kritik KPK
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, prihatin dengan ditangkapnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadli mengapresiasi penangkapan Putu.
"Saya kira penindakan sudah cukup bagus," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.
Meski memuji, Fadli tetap mengkritisi kinerja KPK, terutama fungsi pencegahan KPK. Dengan penangkapan, Putu dan anggota dewan lain menunjukkan fungsi pencegahan KPK belum berjalan efektif.
"Jika terlalu banyak terjadi penindakan dan kejadian berulang, berarti pemberantasan korupsi tidak terjadi. Harusnya kalau pencegahan berjalan korupsinya berkurang," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai sosok Putu, ia mengatakan tidak terlalu mengenalnya secara personal. "Menurut kawan-kawan di Komisi III orangnya baik. Bahkan katanya orangnya menyenangkan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan I Putu Sudiartana sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp300 miliar di Sumatera Barat.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni staf atau sekretaris Putu bernama Novianti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto, rekan Putu bernama Suhemi, dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.
KPK menjerat Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.