Faktor Klasik Masih Jadi Alasan Politikus Korupsi
- mahkamahkonstitusi.go.id
VIVA.co.id – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, kasus korupsi dengan pola berbagi anggaran sudah kerap terjadi. Namun, dia menilai bahwa dua faktor tetap menjadi penyebab terjadinya korupsi di kalangan politikus termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia mengatakan, ketamakan dan sistem politik yang masih berbiaya tinggi menjadi pendorong bagi anggota DPR melakukan korupsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengurangi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang tidak bisa lagi membahas mata anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci.
"Tapi ternyata, sejumlah anggota DPR masih mencari celah," kata Donald di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.
Hal tersebut disampaikan Donald menyusul penangkapan Anggota Komisi III dan Anggota Banggar I Putu Sudiartana, terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumatera Berat. Putu Sudiartana kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan empat orang lainnya.
"Orang kalau mau Lebaran, anggota DPR pasti dibanjiri permintaan konstituen mereka," kata Donald lagi soal biaya politik mahal tersebut.
Mengenai kasus yang menimpa I Putu Sudiartana, Donald menilai perlu ditelusuri lebih lanjut soal kemungkinan hubungannya dengan anggota Banggar lainnya.
"Jadi, sangat mungkin ini juga melibatkan anggota Banggar lain-lain. Sehingga, kami berharap, KPK bisa membuka lebih luas kasus ini terkait keterlibatan anggota Banggar lain," kata dia. (asp)