Putu Ditangkap KPK, Demokrat Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan penangkapan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarief memastikan penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan partainya.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Itu tindakan pribadi. Kita tidak tolerir. Kita minta KPK mengusut tuntas," kata Syarief saat dihubungi," Rabu 29 Juni 2016.

Namun, Syarief mengingatkan semua proses yang dilakukan oleh KPK haru tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kan ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Sementara itu, terkait bantuan hukum kepada Putu Sudiartana, Syarief menegaskan bahwa Partai Demokrat belum bisa memastikan bantuan tersebut. "Kami mungkin semangatnya tidak memberikan pendampingan, Karena kita kan sedang sibuk berbenah," ucapnya.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga belum bisa memastikan apakah legislator Bali itu akan langsung dipecat atau tidak dari partai. Karena menurutnya ada mekanisme partai yang menetukan itu.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

"Kan ada asas praduga tak bersalah. Saya kira kita akan lebih tegas. Kita punya komisi pengawas," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas KPK menangkap setidaknya lima orang yang diduga terlibat kasus suap menyuap. Salah satu pihak yang ditangkap dikabarkan adalah seorang anggota DPR.

Kelima orang, termasuk anggota DPR itu ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda di Jakarta, Medan, dan Padang.

Mereka ditangkap, usai diduga telah melakukan transaksi penyerahan uang. Diduga, mereka ditangkap, karena terlibat dugaan tindak pidana suap terkait proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022