DPR Minta Hasil Investigasi Vaksin Palsu Diserahkan 30 Juni
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Biofarma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Senin, 27 Juni 2016. Pembahasan dalam rapat adalah terkait kasus vaksin palsu yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
Terdapat sejumlah kesimpulan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX, Dede Yusuf. Dalam kesimpulan ini, Kementerian Kesehatan diminta untuk mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya diketahui dari sumber tidak resmi.
Kemenkes juga diminta menarik vaksin yang terbukti palsu dan juga mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan serta sarana pelayanan kesehatan yang jadi penggunanya.
"Kemenkes juga secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu melalui data dari fasilitas dan layanan kesehatan yang menggunakan vaksin palsu agar dapat segera dilakukan vaksinasi ulang," kata Dede membacakan kesimpulan itu di ruang rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.
Selain diminta meningkatkan pengawasan, Kemenkes dan BPOM juga diminta meningkatkan kerja sama lintas sektoral. Kedua lembaga itu diperintahkan untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait kasus vaksin palsu ini paling lambat 30 Juni 2016.
Kemudian untuk BPOM, Komisi IX meminta agar menyiapkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU itu menurut DPR adalah untuk penguatan kewenangan BPOM.
"Komisi IX DPR RI meminta kepada BPOM untuk menyiapkan draf awal RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta pemanfaatan obat asli Indonesia agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut," kata Politikus Partai Demokrat ini.