DPR Ingin TNI Diberi Peran Lebih Dalam Berantas Terorisme

Pasukan Khusus TNI AL, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka).
Sumber :
  • Dispen Armatim

VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang Terorisme diharapkan dapat lebih meningkatkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme. Namun, bukan berarti TNI harus menjadi aktor utama dalam pemberantasan terorisme ketimbang Kepolisian RI.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

"Bukan. Tapi kerjasama dengan semua institusi penegak hukum," kata anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2016.

Menurut Syarief, pemberantasan terorisme selama ini lebih didominasi Kepolisian. Padahal, TNI juga memiliki kemampuan dan peralatan canggih.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Kemampuan menangani terorisme kita acungi jempol, Polri. Tapi dengan teknologi yang mereka (TNI) gunakan semakin canggih, TNI harus dominan," ujar Syarief.

Mengenai kekhawatiran TNI akan bertindak represif, politisi Demokrat itu tidak khawatir. Pasalnya, kata dia, hal itu akan diatur dalam UU Terorisme yang dibahas bersama.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

"Sayang kalau tidak dimanfaatkan. Kapasitas dan persenjataan juga bagus. Biasa latihan di hutan belantara," terang Syarief.

(ren)

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

8 Anggota NII Ditangkap, Ken Setiawan: Ancaman NII Tak Pernah Hilang

Densus 88 menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota NII di empat provinsi pada Selasa, 19 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024