DPR Minta Menteri Susi Jangan Sembarangan Hancurkan Kapal

Penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan di perairan Batam beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar (Batam)

VIVA.co.id - Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, tidak sembarangan mengebom atau menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal. Alasannya, kebijakan itu akan menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan laut.

Berantas Illegal Fishing, Anwar-Reny Bakal Tempatkan Kapal Patroli di Perairan Sulteng

"Sekarang terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar. Oleh karena itu, polisi harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab," kata Bambang dalam siaran persnya, Rabu 22 Juni 2016.

Bambang menuturkan, salah satu kapal yang ditenggelamkan adalah Kapal MV Viking Lagos. Kapal itu dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran. Limbah kapal itu kemudian bocor sehingga mencemari air laut dan pantai di sekitarnya.

KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna

Padahal, kawasan itu merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang ataupun snorkling karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah. Pencemaran tersebut diprotes masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan nelayan.

"Mereka juga terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan," kata dia lagi.

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Menurut Bambang, pencemaran dari kapal tersebut melanggar Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.

Pemboman kapal yang menyebabkan pencemaran laut juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Kapal-kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.

"KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu pencemaran laut yang menimbulkan kerugian sangat besar," tutur Bambang.

Bambang menambahkan, dampak negatif lainnya yaitu ekosistem laut rusak sehingga nelayan sulit mendapat ikan dan pariwisata menjadi lesu. Selain itu, target kunjungan 10 juta wisman menjadi mustahil karena banyak laut tercemar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya