Dampak Buruk Pencalonan Partai Politik di Menit Terakhir

Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz,
menilai sudah menjadi kebiasaan partai politik dalam menentukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan pada menit-menit terakhir.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Hal ini ditandai dengan mayoritas pendaftaran pasangan calon dilakukan pada batas akhir hari pendaftaran," kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni 2016.

Akibatnya, masyarakat pemilih baru mengetahui siapa berpasangan dengan siapa, didukung oleh partai apa, berkoalisi dengan partai mana. Semua keputusan politik itu diambil diujung masa pendaftaran beberapa saat sebelum ditutup.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Sebabnya macam-macam, menunggu surat rekomendasi pengurus pusat, menyiapkan syarat administrasi pencalonan, menyusun naskah visi, misi dan program hingga menyesuaikan konstalasi politik suatu daerah. Bahkan pada titik tertentu, proses pencalonan yang semata-mata didasarkan pada aspek popularitas akhirnya cenderung bersifat transaksional," ujar Masykurudin.

Ia berpendapat, kebiasaan ini akan berdampak buruk, di mana partai politik kehilangan kesempatan untuk sejak awal mendekatkan calon dengan pemilihnya. Keputusan partai politik untuk menunda-nunda siapa yang diusungnya akan membingungkan pemilih dan memunculkan keraguan bahwa aspirasinya dapat terakomodasi oleh partai tersebut.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

"Oleh karena itu, segera tinggalkan kebiasaan menentukan sikap politik yang terlambat. Tentukan nama-nama calon melalui proses yang demokratis, terutama berdasarkan dari aspirasi dan kepentingan pemilih. Usung sejak awal dan bangun kontrak-kontrak politik yang subtansial dengan masyarakat," ujar Masykurudin.

Kata Masykurudin, jangan sampai partai politik hanya menjadi kendaraan dan kemudian ditinggal. Apalagi, kondisi tersebut juga akan memunculkan calon-calon potensial yang akhirnya mengambil jalur perseorangan atau independen. (ase)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2024