Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit
- Istimewa
VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, membenarkan kalau Undang-Undang Pilkada yang baru sekarang mempersulit calon independen.
"Yah, niatnya begitu (mempersulit) tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha untuk tidak sulit-sulit. Itu yang saya dengar, mudah-mudahan semua lancar," ujarnya, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurutnya, calon independen itu tidak perlu dipersulit. Sebab, dari 560 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, tidak sampai lima persen calon independen yang menang.
"Saya sering ingatkan, jangan dipersulit, itukan hak rakyat, dari 560 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang menang itu enggak sampai lima persen calon independen itu loh. Jadi, partai politik, siapapun itu, tidak perlu takut pada calon independen itu," tambahnya.
Karena itu, dia menerangkan, tak perlu menghalang-halangi, apalagi menghambat-hambat calon independen.
"Nah, tapi dia (calon independen) cukup diperlukan untuk kartu pengaman kalau ada kasus yang melalui mekanisme partai sudah mentok. Nah, hak rakyat itu dibuka ruang, jadi jangan halang-halangi, jangan dihambat-hambat, toh cuman tidak lebih dari lima persen yang menang," terusnya.
Apalagi, terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dia minta semua pihak untuk tidak panik dengan adanya bakal calon yang mengatakan akan maju melalui jalur independen.
Menurutnya, biar saja rakyat membuktikan di Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.
"Apalagi, ini di Ibu Kota, jangan dihalang-halangi, sudah beri kesempatan biar rakyat buktikan di pemilu, jangan dulu latah. Kitakan latah dalam politik tapi nanti riil saat pemilihan itu akan menentukan," kata dia.
"Biar kita buka ruang bagi siapa saja, biar rakyat yang menentukan, masyarakat Jakarta ini adalah embrio kecerdasaan seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Jakarta sangat kritis. Tenang saja enggak usah grasak-grusuk," ujarnya.