PKS: Yang Pecat Fahri Bukan Majelis Tahkim Gadungan
- Filzah Adini Lubis/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan Majelis Tahkim PKS bukanlah majelis gadungan yang tidak berdasar. Menurut Zainudin, tudingan seperti itu adalah penghinaan terhadap PKS.
"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima tudingan yang merendahkan marwah partai," kata Zainudin, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2016.
Zainudin mengingatkan bahwa Majelis Tahkim sudah diproses sebagaimana diperintahkan dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 32.
"Bunyi pasalnya adalah susunan Mahkamah Partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai," ujar Zainudin.
Karena itu Zainudin meminta kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim, yang sebelumnya telah memecat Fahri.
"Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS adalah para pimpinan partai yang dihormati dan dipercaya baik oleh kader PKS maupun publik. Mereka memiliki rekam jejak yang bisa dipercaya. Bukan kelas gadungan sebagaimana dituduhkan oleh pihak Fahri Hamzah," kata dia.