DPR Dicap Cuma Habiskan Uang Negara
VIVA.co.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengomentari perubahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pertambahan kuantitas kunjungan kerja (kunker) anggota DPR.
Perubahan yang awalnya kunker lima kali saat reses kemudian ditambah adanya kunjungan satu kali pada masa sidang untuk waktu 5 hari.
"Perubahan kunker tersebut nampaknya demi mengakomodasi biaya untuk liburan Lebaran atau liburan lain yang bisa dimanfaatkan DPR, menggunakan alasan kunker demi mendapat biaya dari negara," kata Lucius melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id pada Selasa 21 Juni 2016.
Menurutnya, perubahan Tatib ditengarai hanya untuk kepentingan mendapatkan dana segar. Oleh karena itu, tak akan berdampak positif bagi daerah pemilihan para anggota DPR.
"Kunker selama ini dianggap sebagai kegiatan tanpa manfaat karena mekanismenya tak dibenahi secara serius oleh DPR. Tak ada catatan mengenai hasil kunker yang pantas diapresiasi selama ini," katanya.
Dia menilai bahwa kunker masih dilakukan sekadar seremoni dan tak berdampak positif memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sebelumnya, DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Perubahan dilakukan untuk aturan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) yang bisa dilakukan di luar masa reses atau pada masa sidang.
"Jadi hasil rapat Bamus (Badan Musyawarah) terakhir yang disetujui perubahan Pasal 211. Jadi melakukan kunjungan setahun sekali yang dilakukan DPR kemarin di Tata Tertib yang lama hanya boleh dilakukan pada masa reses," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.