Sepuluh RUU Masuk Daftar Prolegnas Perubahan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyebutkan, ada 10 RUU yang diubah dan dimasukkan ke dalam RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas 2015-2019.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Sepuluh RUU tersebut akan mengisi slot lima RUU yang telah diselesaikan dan 20 RUU dalam pembicaraan tingkat I yang akan segera diselesaikan," kata Firman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Adapun sepuluh RUU yang dimasukkan ke dalam RUU prioritas 2016 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Bank Indonesia, RUU Bea Materai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Kepalangmerahan.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Ia mengatakan, terdapat beberapa RUU yang menjadi tekad DPR dan pemerintah untuk bisa diselesaikan pada 2016. Oleh karena itu dia mengharapkan dukungan pimpinan DPR, komisi dan fraksi agar target tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana.

"Sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR."

Tok! DPR Sahkan Perubahan UU DKJ dan Prolegnas Prioritas 2025

(mus) 

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan pihaknya serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati, RUU tersebut tidak mas

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024