Sepuluh RUU Masuk Daftar Prolegnas Perubahan
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyebutkan, ada 10 RUU yang diubah dan dimasukkan ke dalam RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas 2015-2019.
"Sepuluh RUU tersebut akan mengisi slot lima RUU yang telah diselesaikan dan 20 RUU dalam pembicaraan tingkat I yang akan segera diselesaikan," kata Firman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Adapun sepuluh RUU yang dimasukkan ke dalam RUU prioritas 2016 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Bank Indonesia, RUU Bea Materai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Kepalangmerahan.
Ia mengatakan, terdapat beberapa RUU yang menjadi tekad DPR dan pemerintah untuk bisa diselesaikan pada 2016. Oleh karena itu dia mengharapkan dukungan pimpinan DPR, komisi dan fraksi agar target tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana.
"Sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR."
(mus)