Hapus Perda Bermasalah, Pemerintah Diminta Libatkan Pemda

Yandri Susanto (PAN)
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengusulkan pada sidang paripurna DPR, agar proses penghapusan peraturan daerah (perda) harus melibatkan pemerintah daerah. Apalagi, perda yang menyangkut umat beragama.

JK Minta Pemda Bikin Perda Wajibkan Warga Bersihkan Selokan

"Kami mohon Mendagri hati-hati. Sebaiknya, libatkan pemda yang melaksanakan perda itu sendiri. Jangan sampai penghapusan perda menimbulkan kegaduhan baru," kata Yandri dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati menilai, pemerintah pusat perlu mengumumkan perda yang dihapus, karena masyarakat sebagai sasaran kebijakan dari perda tersebut.

Wali Kota Depok Tegaskan Belum Terapkan Perda Anti-LGBT

"Perda itu kedaulatan pemda dalam melaksanakan pembangunan. Kita desak mendagri mengumumkan pada masyarakat dari 3.143 perda, berapa yang dihapus," kata Reni di tempat yang sama.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penghapusan perda tersebut. Sehingga, pemerintah perlu terbuka dan jujur pada masyarakat.

Pakar Hukum Sebut Ketum PSI Tak Lakukan Penistaan Agama

"Kami dari PPP, usulkan perda yang kaitannya dengan moralitas harus didukung. Terkait perlambatan birokrasi, sudah seharusnya dihapus," kata Reni. (asp)

Rakornas Indonesia Maju di Sentul

Tak Ingin Banyak Perda, Jokowi: Ini Bukan Negara Peraturan

Jangan sampai aturan yang dibuat daerah menjerat diri sendiri.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2019