Draf Perubahan UU Pilkada Sudah di Tangan Presiden
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengungkapkan DPR telah menyerahkan draf perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).Â
Kini draf perubahan tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani.Â
"Dari DPR sudah kita terima, acara sudah disampaikan Presiden tinggal tandatangan Presiden. Usai tandatangan Presiden, baru penomoran di Kementerian Hukum dan HAM," kata Sumarsono, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016.
Draf perubahan Undang-undang Pilkada itu diterima Kamis, 16 Juni 2016. Paling lambat dalam sepekan ke depan, kata Sumarsono, proses administrasi itu selesai, sehingga diundangkan untuk bisa segera menjadi pedoman penyelenggara Pilkada.
"Paling lambat 1 minggu selesai. Presiden tak ada masalah," tegas dia.
Perubahan Undang-Undang Pilkada ini sudah disetujui dalam rapat paripurna di parlemen sejak 2 Juni lalu, tapi hingga kini tak kunjung diberi nomor.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengakui lembaganya belum bisa bergerak karena masalah tersebut. Sebab, KPU khawatir menggunakan tahapan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang yang belum mendapatkan nomor itu.
Untuk itu, agar tahapan Pilkada tetap sesuai jadwal yang telah dibuat KPU, sementara ini penyelenggara berpegang pada Undang-Undang Pilkada yang lama. KPU berharap, draf perubahan Undang-Undang Pilkada itu segera bisa dinomori.Â
"Jadi masalah (UU Pilkada belum dinomori). Kami belum bisa bergerak, kami sekarang misalnya mau menyiapkan draf, ya itu kami lakukan tapi apa betul dokumen yang kami punya itu dokumen resmi yang akan nanti diketok, diundangkan? Kan tak bisa kami menjawab itu," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016.
Untuk itu, KPU berharap draf perubahan itu segera dinomori atau disahkan. Alasannya, semakin cepat diundangkan, KPU bisa menggunakan UU tersebut sebagai pedoman, sehingga tidak mengganggu jadwal tahapan yang telah dirancang.
"Harapan kami, ini selesai cepat diundangkan, karena semakin cepat diundangkan. Semakin cepat juga  dituangkan dalam draft (PKPU) kami, dan semakin cepat juga kami minta jadwal konsultasi. Karena tahapan itu tak bisa bergeser, tak bisa dong gara-gara begini kami memundurkan tahapan, itu namanya mengganggu," ujar dia.