JK Minta Perda Bermasalah yang Dihapus Diumumkan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id –Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai sudah seharusnya 3.143 peraturan daerah (perda) yang dicabut pemerintah pusat diumumkan secara luas. Hanya menurut JK, hal tersebut tidak perlu diumumkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing, sesuai daerahnya. Jangan diumumkan nasional," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Sebab, jelas JK, perda adalah produk dari masing-masing daerah dan hanya diberlakukan di daerah tersebut. Bahkan penghapusan perda kata JK juga bisa diinisiasi di daerah masing-masing.
"Yang ada di Jawa Barat tentu tidak berlaku di Jawa Timur. Jadi tidak perlu diketahui orang Jawa Timur," katanya.
JK meyakinkan bahwa 3.143 perda yang dihapus tersebut hanya untuk melancarkan urusan investasi dalam negeri. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang selama ini dinilai pemerintah menyebabkan daerah tidak ramah dalam iklim investasi.
"Perda aneh-aneh. Khususnya soal harus bayar retribusi untuk angkut dari kabupaten ini ke kabupaten ini. Yang tiga ribu hanya perda menyangkut investasi, ada daftarnya secara besaran," kata JK.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kebijakan penghapusan perda bermasalah yang digagas Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut oleh sejumlah pihak dikritik termasuk adanya tudingan bahwa penghapusan banyak dilakukan atas perda yang bernuansa syariat. Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menampik hal itu.