Syarat DPR Bisa Lakukan Kunjungan Kerja Selain Masa Reses
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan soal perubahan kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. Perubahan tersebut berisi ketentuan bahwa anggota DPR boleh melakukan kunjungan kerja (kunker) di luar masa reses. Dengan demikian, pada masa persidangan, anggota DPR boleh melakukan kunker ke daerah pemilihannya masing-masing.
"Ya kunker itu kan ada dua, pertama kunker pada masa reses. Tentunya dalam masa reses alat kelengkapan DPR maupun perseorangan anggota DPR perlu mendengarkan aspirasi masyarakat juga menyampaikan kinerja selama persidangan," kata Dadang melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat 17 Juni 2016.
Ia melanjutkan, pada kunker masa reses, alat kelengkapan DPR dalam hal ini komisi-komisi akan menyerap aspirasi sesuai dengan lingkup tugasnya. Sedangkan dalam hal perseorangan, anggota DPR hanya akan melakukan kunker melingkupi persoalan di daerah pemilihannya.
"Sedangkan kunjungan di luar masa reses bersifat spesifik yaitu berkenaan dengan persoalan khusus yang dianggap penting dan mendesak. Jadi itu tidak harus menunggu masa reses. Selama ini sudah berjalan seperti itu," kata Dadang lagi.
Dia menjelaskan, melalui tata tertib tersebut, tak berarti DPR akan seenaknya melakukan kunker. Menurutnya, DPR bakal selektif menentukan kunjungan di luar masa reses.
"Ya tentunya ini (kunker) dilakukan dalam rangka pengawasan juga. Justru ini akan membuat semakin akuratnya pengawasan, langsung ke lapangan akan membuat DPR tahu fakta yang sebenarnya," kata Dadang.