Mendagri Angkat Bicara Dituding Hapus Banyak Perda Syariah
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ramainya tudingan ke pemerintah, khususnya terhadap kementerian yang ia pimpin. Tudingan tersebut menilai bahwa dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang berencana dihapuskan, banyak yang merupakan perda syariah.
"Adanya sentimen negatif sedikit wajar saja dan itu pun framing adalah gunakan isu otonomi daerah dan benturkan dengan soal Islami syariah," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis 16 Juni 2016.
Walau penilaian seperti itu muncul, Tjahjo mengatakan, pihaknya tidak akan terjebak dalam tudingan tersebut. Penghapusan perda, kata dia, dilakukan karena selama ini sebagian besar menghambat investasi.
Mendagri menjelaskan bahwa perda yang dihapuskan adalah perda yang memang tidak sejalan dengan kebijakan paket ekonomi pemerintah.
"Adapun perda-perda lain akan tetap jadi perhatian Kemendagri dan sedang diinventarisasi dengan daerah," katanya.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan tetap melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang masih ada, agar tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) dan peraturan lain yang lebih tinggi. Perda harus sejalan dengan Pancasila, UUD, dan UU yang merupakan pilar kebangsaan.
"Termasuk, pemerintah akan mengevaluasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga persatuan Indonesia," katanya. (asp)