Mahfudz PKS: Masa Pusat Turut Campur Soal Warung

Anggota DPR Mahfudz Shiddiq
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Pemerintah pusat, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan UU dan alasan lainnya. Namun penghapusan itu, menuai sikap pro dan kontra. Beberapa pihak menganggap, Perda yang dihapus banyak berisi perda syariah.

Fahira Minta Kemendagri Publikasi 3143 Perda Bermasalah

Apalagi pekan lalu, diramaikan dengan razia oleh Satpol PP Kota Serang Banten terhadap warung makan Ibu Saeni, yang menimbulkan banyak simpati.

Pasca peristiwa itu, Presiden Joko Widodo pada Senin 13 Juni juga langsung mengumumkan pembatalan ribuan perda tersebut.

3.143 Perda Dibatalkan, Mayoritas Soal Investasi

"Pembatalan perda oleh Mendagri juga menegaskan kesan para pemangku pemerintahan daerah bahwa mereka (pemda dan DPRD) adalah subordinat pemerinath pusat," kata anggota DPR Fraksi PKS Mahfuz Siddiq, saat dihubungi, Rabu 15 Juni 2016.

Subordinat itu semakin terkesan, dengan seringnya pemerintah daerah bolak balik ke Kemendagri untuk membahas urusan ini.

Kemendagri Juga Hapus Perda Intoleran

Padahal menurut anggota Komisi IV DPR ini, filosofinya daerah bukanlah subordinat Kemendagri atau pemerintah pusat.

"Padahal UU Pemerintahan Daerah menegaskan prinsip desentralisasi. Dalam prinsip ini juga diatur mana urusan pemerintah pusat dan mana urusan yang tidak terpusat," jelasnya.

Maka dengan itu, Mahfuz menilai tidak tepat kalau hanya persoalan aturan daerah mengenai razia warung yang buka saat Ramadan, sampai harus ditangani pemerintah pusat.

"Mosok urusan razia warung saja pusat harus turut campur?" Katanya.

Razia Satpol PP saat Ramadan salah satu bentuk pelaksanaan Perda yang dinilai bermasalah.

Anggota DPR Dukung Jokowi Hapus Perda Penghambat Investasi

Menurutnya, Perda harus mengacu pada UUD 1945 dan UU di atasnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2016