Gara-gara Fahri, KPK Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengevaluasi standar operasi penggunaan senjata api saat melakukan penggeledahan. Evaluasi itu menyusul aksi protes Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap penyidik KPK yang membawa personel Brimob bersenjata laras panjang saat menggeledah salah satu ruangan di DPR.

Jalani Sertijab, Setyo Budiyanto Cs Resmi Menjabat Pimpinan KPK Jilid VI

"Kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang, terkait dengan permintaan bantuan keamanan kepada Polri yang disesuaikan dengan tingkat resiko yang dihadapi penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2016.

Marwata mengatakan jika senjata api merupakan perlengkapan melekat seorang petugas kepolisian, maka senjata itu harus dibuat agar tidak terlalu mencolok. "Misal diupayakan agar senjata itu dibungkus. Atau bisa dibuat dalam keadaan tidak standby," ujar dia.

KPK Klaim Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto Tak Bisa Lanjut Sidang Etik, Begini Alasannya

Kemudian jika yang digeledah itu adalah tempat-tempat strategis, atau instansi pemerintah yang bersifat vital, maka KPK akan meminta Kepolisian tidak membawa senjata itu.

"Jadi ke depan, KPK akan meminta kepada kepolisian misalnya untuk menggeledah tempat-tempat strategis, instansi pemerintah yang bersifat vital misalnya, tidak perlu menggunakan senjata api," katanya.

Pimpinan KPK Nawawi Cs Masih Aktif Sampai 20 Desember 2024

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat bersitegang dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.

Fahri keberatan dengan adanya pengawalan Brimob bersenjata laras panjang dan surat penggeledahan KPK yang dianggap tidak sesuai. KPK tidak hanya menggeledah ruangan Damayanti Wisnu Putranti tapi KPK Juga menggeledah ruangan politikus Golkar, Budi Spriyanto, dan politis PKS, Yudi Widiyana.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024