Gara-gara Fahri, KPK Evaluasi Penggunaan Senjata Api
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengevaluasi standar operasi penggunaan senjata api saat melakukan penggeledahan. Evaluasi itu menyusul aksi protes Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap penyidik KPK yang membawa personel Brimob bersenjata laras panjang saat menggeledah salah satu ruangan di DPR.
"Kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang, terkait dengan permintaan bantuan keamanan kepada Polri yang disesuaikan dengan tingkat resiko yang dihadapi penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2016.
Marwata mengatakan jika senjata api merupakan perlengkapan melekat seorang petugas kepolisian, maka senjata itu harus dibuat agar tidak terlalu mencolok. "Misal diupayakan agar senjata itu dibungkus. Atau bisa dibuat dalam keadaan tidak standby," ujar dia.
Kemudian jika yang digeledah itu adalah tempat-tempat strategis, atau instansi pemerintah yang bersifat vital, maka KPK akan meminta Kepolisian tidak membawa senjata itu.
"Jadi ke depan, KPK akan meminta kepada kepolisian misalnya untuk menggeledah tempat-tempat strategis, instansi pemerintah yang bersifat vital misalnya, tidak perlu menggunakan senjata api," katanya.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat bersitegang dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.
Fahri keberatan dengan adanya pengawalan Brimob bersenjata laras panjang dan surat penggeledahan KPK yang dianggap tidak sesuai. KPK tidak hanya menggeledah ruangan Damayanti Wisnu Putranti tapi KPK Juga menggeledah ruangan politikus Golkar, Budi Spriyanto, dan politis PKS, Yudi Widiyana.