Yusril: Kepengurusan Djan Faridz Sah Sesuai Putusan MA
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Uji materi ini diajukan Humphrey R. Djemat, yang merupakan ketua tim kuasa hukum PPP kubu Ketua Umum, Djan Faridz.
Kubu Djan menggugat undang-undang itu karena tidak terima dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H. Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Muhammad Romahurmuziy. Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan kubu Djan.
Pada sidang lanjutan ini, pemohon menghadirkan saksi ahli dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.
Yusril Ihza Mahendra yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, seharusnya setelah putusan MA, Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan Djan. "Apa pun putusannya Menkumham harus mengesahkan. Menkumham tidak punya pilihan lain, selain mengesahkan. Ya, tidak bisa dia mengatakan tidak ada perintah pada saya, agar tidak mengesahkan," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Hal senada disampaikan Profesor Ahmad Syarifuddin Natabaya. Dalam keterangannya, Natabaya menjelaskan, jika MA sudah mengeluarkan putusan yang bersifat inkracht, maka putusan itu tidak bisa dilawan lagi.
"Konsep negara hukum itu, tidak ada orang yang berdiri di atas hukum. Tidak ada kekuatan lain, kita harus tunduk. Jadi apapun yang diputuskan di pengadilan yang bersifat inkracht, semua harus tunduk," kata Natabaya.
Selain itu, mantan anggota DPR di Komisi II, Chairuman Harahap yang dihadirkan dalam persidangan sebagai mantan ketua Panitia Kerja pembuat undang-undang itu mengungkapkan, "Kasus ini tak perlu lagi karena ada putusan MA. Apa yang MA keluarkan, itu harus ditaati.”