Kerap Membangkang, DPR Akhirnya Tekan KPU Lewat UU Pilkada
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lukman Edy kecewa dengan sepak terjang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, KPU kerap tak mengindahkan rekomendasi dari para wakil rakyat yang duduk di parlemen.
Karena itu DPR akhirnya membuat suatu formula di dalam Undang-undang Pilkada yang baru bahwa KPU wajib melaksanakan rekomendasi DPR. Meski pada akhirnya aturan itu banyak ditentang, sebab mengancam kemandirian penyelenggara.
"Independensi KPU sudah clear sejak awal. Memang bukan inisiatif pemerintah. Tapi semua bilang perlu perbaikan hubungan komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan komisi II," kata Lukman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juni 2016.
Akibat sering dianggap "membangkang" tersebut, DPR akhirnya membuat satu pasal dalam Undang-undang Pilkada yang baru untuk mengontrol KPU, agar tidak bisa semena-mena dalam membuat regulasi penyelenggaraan Pilkada.
"Pilkada lalu kami temukan KPU tidak mengindahkan hasil-hasil rapat. Makanya kita harus cari solusi agar KPU dalam menterjemahkan posisi independennya tidak semena-mena. Korbannya ada soalnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Aturan itu termuat dalam Pasal 9 (a) UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2 Juni 2016 lalu, bunyinya adalah, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
(mus)