DPR Klaim Terus Berupaya Penuhi Anggaran KPU
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan bahwa penyesuaian anggaran bagi KPU dan Bawaslu sebagai keputusan pemerintah dan bukan DPR. Menurut Arteria, Komisinya terus berjuang untuk meningkatkan anggaran KPU dan Bawaslu agar Pilkada berjalan baik.
"Selama ini, DPR selalu menyetujui berapapun anggaran yang dibutuhkan KPU, karena kami merasa pembangunan dan penyelenggaraan demokrasi sehat itu wajib hukumnya," kata Arteria saat dihubungi, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurutnya, DPR hanya melakukan pembahasan dengan mendasarkan evaluasi pencapaian kinerja KPU pada tahun sebelumnya, dengan memperhatikan program dan kegiatan yang telah dikerjakan KPU.
Terkait penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap KPU dan Bawaslu, lanjut Arteria, Komisi II DPR bahkan telah menanyakan langsung dalam rapat kerja kemarin. Dan dalam rapat tersebut KPU memastikan pemotongan anggaran tidak akan memengaruhi pelaksanaan dan kualitas penyelenggaraan Pilkada serentak tahap kedua.
"Bahkan terakhir dalam kesimpulan RDP kita masukkan untuk memperjuangkan peningkatan anggaran tahun 2016 bagi KPU, namun KPU sendiri yang menyatakan tidak perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya seharusnya mendapat anggaran Rp1,648 triliun di dalam APBN 2016. Namun, lantaran adanya kebijakan pemotongan, anggaran tersebut dipangkas sebesar Rp68,3 miliar.
Meski begitu, di dalam APBN Perubahan 2016, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp198,3 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengawasi 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Kami ikhlas tanpa syarat anggaran dipotong. Cuma kami berharap anggaran kami dapat ditambah," kata Husni saat rapat kerja dengan Komisi II DPR kemarin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku, pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah cukup berat. Anggaran Bawaslu semula sebesar Rp446,9 miliar, namun dipangkas Rp29,9 miliar.
Hal ini mengacu pada wewenang Bawaslu yang diperluas di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang baru.
"Karena itu, kami memohon dukungan Komisi II dan pemerintah. Dibutuhkan pengembangan struktur organisasi dan tata kerja lembaga pengawas pemilu," katanya.