Ketua DPR: Perppu Kebiri Perintah Undang-Undang
- Istimewa
VIVA.co.id - Ketua DPR, Ade Komarudin, mengaku belum mengetahui secara jelas penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan hukuman kebiri. Bahkan, ia juga belum menerima salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Jokowi.
"Saya belum tahu alasan IDI memberikan penolakan. IDI kan punya Dewan Etik, bisa saja secara etika. Saya belum baca dengan baik," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurutnya, penolakan IDI juga harus mempunyai dasar kuat, mengingat Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebagai amanat dan tugas dari negara.
"Perppu itu kan perintah undang-undang. Karena perintah undang-undang seharusnya dipatuhi," tegas Ade.
Politikus Partai Golkar itu juga mengaku kesulitan dalam menjawab berbagai pertanyaan mengenai Perppu kebiri tersebut. Alasannya, ia belum dapat salinannya.
"Makannya bingung ditanya begitu. Saya pengen tahu yang jelasnya seperti apa," tutur Ade.
Lebih anjut, terkait polemik Perppu tersebut, apakah DPR akan menolak atau menerimanya, Ade tak bersedia berkomentar banyak.
"Kalau soal menyetujui atau menolak, tanya ke pemegang suara, tanya ke Paripurna, jangan ke saya. Saya ini 1 dari 560 anggota DPR," katanya.