Ketua DPR: Perppu Kebiri Perintah Undang-Undang

profil tokoh Ade Komarudin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ketua DPR, Ade Komarudin, mengaku belum mengetahui secara jelas penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan hukuman kebiri. Bahkan, ia juga belum menerima salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Saya belum tahu alasan IDI memberikan penolakan. IDI kan punya Dewan Etik, bisa saja secara etika. Saya belum baca dengan baik," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Menurutnya, penolakan IDI juga harus mempunyai dasar kuat, mengingat Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebagai amanat dan tugas dari negara.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

"Perppu itu kan perintah undang-undang. Karena perintah undang-undang seharusnya dipatuhi," tegas Ade.

Politikus Partai Golkar itu juga mengaku kesulitan dalam menjawab berbagai pertanyaan mengenai Perppu kebiri tersebut. Alasannya, ia belum dapat salinannya.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

"Makannya bingung ditanya begitu. Saya pengen tahu yang jelasnya seperti apa," tutur Ade.

Lebih anjut, terkait polemik Perppu tersebut, apakah DPR akan menolak atau menerimanya, Ade tak bersedia berkomentar banyak.

"Kalau soal menyetujui atau menolak, tanya ke pemegang suara, tanya ke Paripurna, jangan ke saya. Saya ini 1 dari 560 anggota DPR," katanya.

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021