DPR Usir Perwakilan MA Saat Bahas Anggaran

Rapat Kerja di DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Aco Nur, diusir dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis, 9 Juni 2016. Sedianya, hari ini Komisi Hukum DPR itu dijadwalkan menggelar rapat dengan Sekretaris MA, Nurhadi, terkait pembahasan anggaran. Namun Nurhadi berhalangan hadir sehingga digantikan Aco Nur.

KPK Periksa Lagi Sekretaris MA

Komisi III DPR yang tak terima dengan ketidakhadiran Nurhadi pada rapat anggaran, sehingga diwakilkan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur, akhirnya meminta Aco Nur untuk keluar dari ruang rapat.

"Saya dua kali diusir, saya kecewa. Kemarin disuruh bikin surat oleh pimpinan sebagai formalitas supaya mewakili, kami biuatkan surat, sudah kami kasih, sesuai dengan permohonannya. Tapi sekarang enggak boleh mewakili karena alasannya saya bukan kuasa anggaran," kata Aco di gedung DPR RI, Jakarta.

Empat Polisi Pengawal Nurhadi Akan Dijemput Paksa KPK

Aco mengaku telah menjelaskan kepada dewan bahwa Sekretaris MA Nurhadi tidak dapat hadir karena harus menjalankan tugas dari Ketua MA hingga Jumat besok.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengatakan alasan menolak Aco dalam rapat pembahaan anggaran hari ini adalah karena Aco bukan kuasa anggaran di MA.

DPR Ingin Kenaikan Anggaran Kejagung Harus Sejalan Kinerja

"Bagaimana pimpinan Komisi bicara dengan pihak yang enggak punya wewenang kalau ada masalah nanti dengan KPK. Apalagi tadi soal bangun gedung siapa yang bertanggung jawab?," kata Benny.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan Komisi III mempunyai risiko besar bila membahas anggaran bukan dengan pihak kuasa anggaran MA. "Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," tegasnya.

Benny mengingatkan pembuatan anggaran tidak bisa dilakukan asal-asalan. Hal ini menyangkut pertanggungjawaban sebuah lembaga atas APBN yang telah dikeluarkan oleh negara. (ase)

Logo Mahkamah Agung.

Putusan Template, Cara MA Pangkas Tumpukan Perkara

Format lama penanganan perkara banding di MA terlalu panjang

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2018