LPSK Keberatan Anggarannya Bakal Dikurangi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemotongan anggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) pada Tahun 2016 akan dirasakan cukup memukul lembaga tersebut.

Jaksa Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus La Nyalla

"Karena di tengah harapan masyarakat yang besar tapi di sisi lain ada pemotongan. Akan mengganggu kinerja LPSK," kata Abdul saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Dia mencontohkan hingga saat ini, LPSK masih memberikan bantuan kepada 41 korban peristiwa Bom Bali I, Bom Kuningan dan Bom Thamrin. Diperkirakan LPSK masih harus menyiapkan bantuan untuk potensi korban lainnya.

Jay Idzes Lebih Pilih Suporter Timnas Indonesia Ketimbang Italia, Apa Alasannya?

"LPSK memang di bawah Setneg (Sekretariat Negara). LPSK dapat reward pada 2012 dan 2015. Dananya kami gunakan beli tanah dan gedung. Berdasarkan revisi Undang Undang LPSK Nomor 13 Tahun 2006, LPSK bisa membentuk LPSK daerah sesuai kebutuhan," kata Abdul lagi.

Dia melanjutkan, surat pembentukan LPSK daerah sudah dikirimkan kepada Presiden. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pengesahannya. Pasalnya, LPSK daerah dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Dikritik Ajak Ngobrol Moana Saat Makan hingga Terjatuh, Ria Ricis Beri Respons Bijak

"Sudah ditetapkan otomatis kalau kami mau memperjuangkan diri sendiri kan tidak bisa karena LPSK bagian dari Setneg. Jadi kalau diperbesar (anggaran) ya seluruhnya di Setneg. Anggaran Setneg dikurangi dari 2 triliun Rupiah ke 1,8 triliun Rupiah. Otomatis kami berkurang. Kalau kami yang ditambah sulit karena kami bagian satker (satuan kerja) itu," ujarnya.

Abdul Haris berharap posisi keuangan LPSK tak lagi berada di bawah Setneg.

"Mudah-mudahan di 2018 atau 2017 akhir bisa dilakukan," katanya.

Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai pemotongan anggaran di kementerian dan lembaga pada perubahan APBN 2016.

La Nyalla Mattalitti memasuki mobil seusai diperiksa di Kejagung, Jakarta, (31/5/2016).

Tiga Saksi Kunci Kasus La Nyalla Dilindungi LPSK

Ketiga saksi kunci itu berlatarbelakang sebagai PNS

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016