Puasa Dibatasi di China, PPP Minta Indonesia Merespons
- muslimvillage.com
VIVA.co.id – Adanya informasi pembatasan berpuasa bagi umat Muslim di Distrik Xinjiang, China, disayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pelarangan berpuasa itu dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia yang telah diatur oleh hukum internasional.
"Tindakan tersebut telah melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 18 tentang Hak atas Kebebasan Pikiran, Hati Nurani dan Memeluk Agama dan Resolusi Majelis Umum 36/55 pada 25 November 1981," kata Sekretaris Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Okky Asokawati dalam keterangan persnya pada Rabu 8 Juni 2016.
Dalam deklarasi tersebut diterakan penghapusan semua bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan.
PPP kata dia mendesak DPR untuk memaksimalkan perannya sebagai bagian dari organisasi parlemen internasional seperti International Parliament Union (IPU), ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) serta Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF).
"Untuk melakukan diplomasi secara aktif khususnya kepada Parlemen China untuk menentang praktik diskriminasi terhadap masyarakat Muslim Uighur yang dilakukan pemerintah Distrik Xinjiang," ujarnya.
Pemerintah juga didesak menjadi agen promosi praktik kebebasan beragama terhadap China dan memaksimalkan diplomasi melalui tokoh-tokoh yang berkaitan.
"Tokoh-tokoh agama di Indonesia diyakini dapat menularkan cara damai dalam relasi antaragama,” kata Okky.