DPR Minta KPU Tak Bikin Gaduh
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih keberatan terhadap sejumlah poin dalam revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan DPR pekan lalu. Dia berharap KPU bisa segera menjalankan UU tersebut.
"Saya minta KPU hentikan berpolemik terkait pasal-pasal yang ada di revisi UU, jangan coba-coba menambah kegaduhan baru," kata Arteria saat dihubungi pada Rabu, 8 Juni 2016.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah memberi ruang bagi KPU untuk memberi masukan saat pembahasan revisi UU namun KPU justru menunjukkan tidak terima setelah UU tersebut disahkan.
"Kan lucu KPU, kemarin kan ikut membahas UU ini, kok sekarang jadinya keberatan. Ada forumnya kemarin saat bahas UU bersama pemerintah. UU ini yang buat bukan DPR saja melainkan bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terlibat di dalamnya," ujarnya menambahkan.
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan agar KPUÂ tunduk pada UU tersebut.
"Jangan apriori, jangan buat gaduh tatkala UU yang kami buat memaksa KPU untuk bekerja keras dan hebat. Selama ini kan KPU bekerja belum begitu terukur," kata mantan Pengacara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, bahwa pasal dalam UU Pilkada yang baru disahkan berpotensi membuat tarik-menarik antara KPU dan DPR dalam menyusun peraturan turunan atau Peraturan KPU (PKPU) yang tercantum dalam Pasal 9 (a).
Alasannya, penyelenggara Pemilu yang seharusnya mandiri sebagaimana amanat Konstitusi, justru harus tergantung dan terikat dengan rekomendasi DPR dalam hal pembuatan PKPU.
"Bisa saja (tahapan terganggu), karena DPR itu lembaga politik. Sedangkan kami ini harus mengurus satu pelaksanaan teknis yang tidak boleh mencerminkan kekuatan politik tertentu," kata Hadar di Jakarta, 2 Juni 2016.
Menurut Hadar, seharusnya yang disebut dengan mandiri adalah bebas intervensi siapapun dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang akan diatur pada PKPU atau pada pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan.
Tak hanya soal PKPU, KPU dan KPUD juga diberikan waktu yang relatif cepat dalam hal verifikasi dukungan atas calon perseorangan atau independen. Dalam waktu tiga hari kalender, KPU dituntut bisa melakukan verifikasi dengan metode sensus data.
(mus)