DPR: Tak Segampang itu Menhan Bikin Intelijen Sendiri
VIVA.co.id – Kementerian Pertahanan mengusulkan adanya satuan intelijen sendiri dari Kemenhan. Usulan ini disampaikan oleh Menhan Ryamizard Ryacudu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pembentukan ini bukan masalah perlu atau tidak perlu, tetapi harus punya dasar hukum.
"Kalau ada seperti itu, harus diubah dulu undang-undangnya," kata TB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu menyebutkan pembentukan intelijen Kemenhan itu menyalahi UU tentang TNI. Hal itu karena TNI sudah memiliki Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Dalam UU Intelijen, bahwa intelijen pertahanan itu adanya di TNI, di BAIS, bukan Kemenhan," ujar TB.
Karena itu lah menurutnya pembentukan intelijen Kemenhan tidak memiliki dasar hukum. Termasuk jika Ryamizard mendasarkan pembentukan itu lewat Perpres.
"Nggak bisa, UU tidak bisa diubah oleh Perpres," kata TB.
(ren)