Formulir Dukungan Calon Independen Diusulkan Berstandar

Formulir dukungan Ahok di Rusun Jatinegara
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyiapkan formulir standar dukungan terhadap calon perseorangan atau yang biasa disebut calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal tersebut diyakini bisa memudahkan verifikasi sehingga pada tahap akhir yang perlu dilakukan KPU hanya tinggal verifikasi elektronik.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Kalau KPU bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Misalnya KPU sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Ia mengatakan, formulir standar dari KPU perlu dibuat agar tidak ada formulir yang berbeda-beda dari setiap calon. Sebagai contoh saat ini, formulir dukungan dari calon perseorangan seperti yang sudah dimulai calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah formulir yang disiapkan sendiri oleh pendukungnya yaitu Teman Ahok.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

"Verifikasi dicek namanya secara elektronik, ada alatnya. Tapi kalau itu belum punya, calon independen umumnya tidak banyak sehingga bisa dikeroyok verifikasinya oleh KPU dengan mempekerjakan lebih banyak orang," kata Fahri.

Sementara soal jangka waktu verifikasi dukungan calon perseorangan yang relatif singkat menurutnya sudah melalui pembahasan terkait tahapan pilkada sesuai Undang Undang (UU).  

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

"Kalau sudah jadi UU harus dilaksanakan. Tapi kalau dia (KPU) tidak bisa melaksanakan harus disampaikan ke Presiden supaya Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) untuk mengubah pasal yang dianggap tidak mungkin untuk dilaksanakan," kata Fahri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sedang bersengketa dengan pimpinan partainya itu menegaskan, harus dipastikan bahwa tahapan pilkada tidak bertentangan dengan UU. Jika terjadi, maka dampaknya adalah pada legitimasi calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai pemenang nantinya.  

"Yang maju sebagai calon independen itu kan percaya diri bahwa jumlah pendukungnya itu banyak sehingga kalau banyak mungkin bisa disiasati oleh KPU dengan penyerahan dini terhadap data-data yang dimiliki," kata Fahri soal waktu verifikasi dukungan calon yang hanya ditenggat dalam tiga hari tersebut.

(ren)

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018