Yasonna Jamin Tak Ada Intervensi terhadap KPU
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly meyakinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tidak ada intervensi terhadap lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.
Tak cuma itu, Yasonna juga menyebutkan jika saran dari DPR kepada KPU yang bersifat mengikat, justru diperlukan agar peraturan KPU bisa sejalan dengan undang-undang.
"KPU tidak akan diintervensi. Tapi kalau KPU ingin tetap mengajukan uji materi, maka juga tak dipermasalahkan karena menjadi hak konstitusional," katanya, Senin 6 Juni 2016.
Baca Juga:
Sebelumnya, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku terkejut dengan hasil revisi terhadap undang-undang Pilkada. Ia menilai, ada salah satu pasal yakni pasal 9, justru terkesan melemahkan posisi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Sebabnya, ketentuan ini membuat KPU menjadi lembaga terikat, dan tidak memiliki hak kemandirian untuk menyelenggarakan proses Pilkada. "UU yang masih berlaku menugaskan kami mempersiapkan Pilkada. Kalau kami tidak lakukan, tidak ada jadwal persiapannya tak mulai dan kami akan melanggar UU dong. Di situ yang namanya kemandirian, kami yakini bahwa ini adalah benar sesuai dengan UU bukan melanggar UU," kata Hadar.
(mus)