Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif
- Filzah Adini Lubis/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian replik Fahri selaku penggugat, dalam menjawab tanggapan PKS sebagai pihak tergugat.
Dalam replik ini, kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, menilai pemecatan terhadap Fahri bukan berdasarkan penegakan disiplin organisasi, tapi atas pesanan atau perintah Ketua Majelis Syuro.Â
"Bahwa poin 5 dalam jawaban juga membuka dengan jelas dan terang seluruh rangkaian proses penegakan disiplin organisasi di PKS oleh Tergugat I, dilakukan atas pesanan atau perintah Ketua Majelis Syuro PKS," kata Mujahid dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2016.
Alasan disiplin organisasi tidak masuk akal kata Mujahid karena ada sikap berbeda yang ditunjukkan PKS, terhadap beberapa kader yang tersangkut masalah hukum, seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Arifinto, Tifatul Sembiring dan Suswono.
"Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa orang-orang yang saya sebutkan, yang saya bacakan tadi itu, yang jelas-jelas, nyata-nyata telah diputuskan oleh pengadilan dengan memiliki kekuatan hukum tetap, dipidana melakukan tindak pidana korupsi dan sebagiannya lagi cukup ramai diberitakan tentang dugaan melakukan tidak pidana korupsi. Tapi mereka bukan saja tidak dipecat, ditegur saja tidak ada," ungkapnya.
Mujahid menambahkan, sikap tersebut menunjukkan kejanggalan dalam proses pemecatan terhadap Fahri, sehingga dia menganggap sikap tersebut tidak adil dan diskriminatif.
"Ini menurut kami, suatu sikap yang tidak fair, suatu sikap yang tidak objektif. Satu perlakuan yang betul-betul diskriminatif. Oleh karena itu kami meminta agar para tergugat memikirkan kembali. Bahwa apa yang telah kami dalilkan itu bukan sesuatu yang sekedar narasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Jawaban pihak tergugat atas permohonan Gugatan Fahri sudah dibacakan pada sidang, Senin, 23 Mei 2016 dua pekan yang lalu.
Selain itu, pada persidangan, Senin, 16 Mei 2016, majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi, di mana dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, mengatakan, bahwa DPP PKS selaku pihak tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPR, sehingga tetap berstatus quo sampai adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.