Pemerintah dan DPR Sepakati 10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas
- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Badan Legislasi DPR dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, hari ini menyepakati sepuluh Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan rapat Badan Legislasi telah menyetujui untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Aparatur Sipil Negara dalam perubahan Prolegnas Prioritas tahun ini.
"RUU Aparatur Sipil Negara sebelumnya akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2015-2019," kata Firman di Ruang Baleg DPR, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna mengusulkan sejumlah usulan RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. RUU usulan pemerintah diantaranya RUU Bea Materai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Narkotika.
"Itu beberapa usulan kita," kata Yasonna.
Dengan demikian, 10 RUU telah disepakati Badan Legislasi bersama pemerintah. Ke-10 RUU tersebut diantaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Bank Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan, dan RUU Bea Materai.
"Lalu RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika, dan RUU Kepalangmerahan," kata Firman.
(ren)