Fahri Hamzah Ungkit Kader PKS yang Korupsi dalam Replik

Suasana sidang gugatan perdata Fahri Hamzah pada PKS di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang lanjutkan gugatan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh pimpinan partai itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2016.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Majelis Hakim yang diketuai Made Sutrisna hari ini mengagendakan pembacaan replik penggugat, yaitu tanggapan atas jawaban pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan.

Replik dari pihak Fahri selaku penggugat dibacakan oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief. Salinan lengkap replik diberikan kemudian, setelah Mujahid selesai membacakan bagian pokok.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Dalam replik ini, Mujahid menyatakan, pihak penggugat menolak jawaban tergugat mengenai pernyataan tidak akan mencabut putusan pemecatan terhadap Fahri. 

Menurutnya hal ini merupakan bentuk ketidakadilan, karena di saat bersamaan, ada enam kader PKS yang terlibat kasus korupsi tapi tetap bisa menjadi bagian dari partai itu. Mereka diantaranya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan bekas Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Majelis hakim telah memutuskan sidang lanjutannya akan dilaksanakan pada 20 Juni 2016 mendatang, untuk mendengarkan tanggapan tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.

Untuk diketahui, gugatan perdata ini didaftarkan Fahri Hamzah pada 5 April 2016 lalu. Dalam gugatannya, Fahri, yang juga Wakil Ketua DPR, menggugat Sohibul Iman selaku Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Gugatan dilayangkan terkait keputusan PKS memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Sebelumnya dalam jawaban kubu PKS terhadap gugatan Fahri, , sehingga meminta majelis hakim untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan Fahri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya