Argumen DPR Soal Pembuatan PKPU Wajib dengan Konsultasi

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rambe Kamarul Zaman merespons anggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa kemandiriannya terganggu karena adanya aturan dalam Undang Undang (UU) Pilkada hasil revisi yang mengharuskan KPU wajib berkonsultasi dan mendengarkan saran DPR dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).

PKB Usul Ambang Batas Parlemen Sembilan Persen

"Yang kami tentukan adalah penjabaran PKPU. Kalau KPU sebagai penyelenggara Pemilu diselenggarakan sesuai UU yang mengatur. Untuk selenggarakan itu, dia memang mandiri, terstruktur, hierarkis sampai ke bawah dari provinsi hingga kabupaten kota," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Dia melanjutkan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pilkada. Untuk memastikannya maka KPU dirasa perlu berkonsultasi dengan DPR.   

KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

"Konsultasi ini tidak ada dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Tapi rapat konsultasi ini dalam rangka konsultasi kalau aturan yang dilakukan bertentangan atau tidak dengan UU, karenanya dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kalau disarankan dalam RDP, saran itu mengikat," kata Rambe.

Politikus Partai Golkar itu lagi mengatakan, KPU tak boleh merasa independen atau mandiri sebab KPU adalah lembaga yang dibiayai negara dan mendapatkan fasilitas negara. Rambe lalu menyinggung adanya rekam jejak KPU pada periode lalu yang tidak bekerja dengan efisien sehingga terjadi pembengkakan anggaran.

Optimisme PDIP Sambut Pilkada dan Pemilu 2019

"Kalau yang lalu kami katakan, coba bikin efisien. KPU waktu itu bukan wajar tanpa pengecualian (WTP) tapi wajar dengan pengecualian (WDP). Kami katakan ini harus begini, ndak diikutin. Kami sampaikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lalu diperiksa, tahu-tahu keluar putusan BPK harus diselesaikan 87 Miliar. Kan itu yang dulu-dulu, pilkada sebelumnya," kata Rambe.

Hal tersebut disampaikannya menyusul kritik KPU dan sejumlah kalangan masyarakat yang merasa tugas KPU akan diintervensi DPR melalui pasal konsultasi PKPU itu. Hal tersebut dimuat dalam UU Pilkada hasil revisi yang diundangkan DPR pekan lalu.

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Terpidana orientasinya telah dinyatakan bersalah

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2016