Kejaksaan Disarankan Tak Irit Dana tapi Ditambah jika Perlu

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 6 Juni 2016. Kejaksaan mengungkapkan bahwa lembaga penegak hukum itu selama ini memiliki keterbatasan anggaran dalam penanganan perkara.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Namun di tengah keterbatasan itu, Kejaksaan tetap harus berhemat atau irit, sebagaimana permintaan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, malahan menyarankan Jaksa Agung, Muhamad Prasetyo, mengabaikan kebijakan penghematan anggaran itu. Soalnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tentu membutuhkan anggaran yang cukup agar kinerjanya optimal.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Saya kaget Bapak (Jaksa Agung) merespons penghematan. Karena, kok, dalam penegakan hukum dilakukan penghematan," kata Junimart dalam rapat itu.

Junimart berpendapat, tidak bisa dibayangkan jika anggaran Kejaksaan yang sebenarnya minim tapi masih harus dikurangi atau dihemat lagi. Jaksa Agung diminta menjelaskan itu kepada Kementerian Keuangan.

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

"Tolong pikirkan agar Kejaksaan di daerah bisa bekerja maksimal tapi juga diperhatikan kebutuhannya. Harusnya Bapak (Jaksa Agung) beri penjelasan pada Kemenkeu bahwa anggaran tidak bisa dipotong, justru ditambah," ujarnya.

Legislator lain pada Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat serupa Junimart. Menurutnya, mengatakan penanganan pidana umum memang perlu mendapatkan tambahan anggaran. "Sehingga perlu dikaji lebih mendalam tentang apa yang kita kaji ini.”

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024