Jaksa Agung Keluhkan Keterbatasan Anggaran
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI. Agenda rapat adalah pembahasan mengenai APBN-P 2016. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterbatasan anggaran Kejaksaan.
"Anggaran Kejaksaan khususnya biaya penanganan perkara sangat jauh dari mencukupi. Keterbatasan biaya yang tersedia untuk menutupi biaya kantor," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.
Keterbatasan juga katanya ada dalam biaya beberapa pemeliharaan. Namun walaupun begitu, Prasetyo mengaku mendukung penghematan yang diperintahkan oleh pemerintah.
"Sudah ada pembicaraan dengan Kemenkeu untuk tentukan sektor yang bisa dikurangi dan mana yang justru harus ditambah," ujar dia.
Prasetyo menyebutkan keterbatasan anggaran itu dirasakan di pusat dan daerah. Karena itu pihaknya mengaku selalu menyiasati agar bisa dilakukan penghematan.
"Anggaran yang terbatas dan kurang harus disiasati pimpinan kejaksaan pusat dan daerah. Yang mencolok keterbatasan, ketiadaan mengenai biaya pembentukan satgas P3TPK, penyelesaian tindak pidana korupsi. Tidak didukung biaya tambahan," kata Prasetyo.