BNP2TKI Diminta Audit TKI Bermasalah di Luar Negeri
- U-Report
VIVA.co.id – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdanti terancam hukuman gantung setelah Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati. Namun upaya penyelamatan Rita dinilai masih belum terlihat optimal. Padahal, ada TKI selain Rita yang juga masih bermasalah termasuk yang ditangkap di Singapura karena kasus narkoba.
"Begitu ada kejadian itu, harus ngapain, lapor ke mana, itu tidak kelihatan di mata publik," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.
Ia mendorong pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk segera mengaudit semua WNI yang sedang bermasalah di luar negeri. "Mestinya BNP2TKI lakukan audit hukum. Posisi di mana dan apa yang bisa dilakukan. Dari situ respons pemerintah harus diberikan," ujarnya menambahkan.
Dengan audit semua kasus hukum para WNI bermasalah maka pemerintah diharapkan bisa memiliki semacam sistem peringatan. Dengan demikian, para TKI yang berpotensi harus berurusan dengan hukum di negara yang menjadi lokasi mereka bekerja sudah langsung bisa didampingi sejak awal.
"Ibarat sakit kanker sudah stadium 3 atau 4. Hanya mukjizat saja yang bisa menyelamatkan dia. Mukjizat itu berupa grasi atau pengampunan," kata anggota dewan asal PPP ini soal Rita.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebelumnya menyatakan akan melakukan pendampingan dan usaha maksimal untuk membebaskan Rita yang divonis mati karena tertangkap membawa narkoba di Bandara Penang, Malaysia. Namun Kementerian mengatakan, Rita tidak bersalah karena hanya dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
(mus)