Mendagri Ingatkan DPR dan Pemerintah Tak Patut Gugat UU
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, yang berhak menggugat hasil Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil revisi adalah masyarakat dan bukan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, pemerintah dan DPR adalah pembuat UU.
"Yang berhak untuk menggugat UU adalah masyarakat karena pemerintah dan DPR, dua lembaga ini yang bersama-sama susun UU," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juni 2016.
Mendagri menerangkan, hal yang wajar jika terdapat pro dan kontra soal regulasi yang baru diundangkan. Akan selalu ada pihak yang merasa tidak puas.
"Misal syarat mundur tidak bisa pemerintah dan DPR merevisi karena terikat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) final dan mengikat. Soal lain mengenai kedudukan DPR, petahana, (calon) tersangka itu. Itu hak masyarakat (untuk menggugat)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman menyebutkan bahwa UU Pilkada hasil revisi rawan digugat melalui uji materiil di MK. Menurut Politikus Partai Golkar itu, poin yang rawan digugat adalah terkait kewajiban mundur para anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju di pilkada.
Poin kewajiban mundur ini sebelumnya menjadi poin yang alot disepakati di legislatif saat pembahasan RUU Pilkada di Panitia Kerja revisi UU Pilkada.
(mus)