Terobosan UU Pilkada Revisi yang Baru Disahkan
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Setelah melalui pembahasan yang alot dan sempat molor beberapa bulan, akhirnya Sidang Paripurna DPR mengesahkan Undang Undang (UU) Pilkada hasil revisi. Anggota Komisi II yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada, Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi UU yang disahkan memiliki terobosan soal sanksi politik uang.
"Jika pada UU sebelumnya belum diatur sanksi bagi pelaku praktik politik uang, dalam UU yang baru disahkan, diatur secara tegas sanksi bagi orang yang melakukan politik uang, baik pasangan calon, dan tim sukses pasangan calon," kata Hetifah, saat dihubungi, Jumat 3 Juni 2016.
Politikus Partai Golkar ini memaparkan, dalam pasal 187 A disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dikenai sanksi".
Sanksi yang diberlakukan tersebut secara administratif mulai teguran hingga diskualifikasi. UU Pilkada yang baru juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku politik uang.
"Sanksi tersebut sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah ," katanya.
Selain itu, terkait dengan penyelenggara Pemilu, Hetifah menuturkan, perekrutan petugas Pemilu akan dilakukan lebih transparan. Hal ini diyakini bisa menjaga independensi penyelenggara Pemilu. "Semoga ini, turut menjaga integritas dan independensi penyelenggara,” katanya. (asp)