Baru Disahkan, UU Pilkada Rawan Digugat di MK
VIVA.co.id – Revisi Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai rawan digugat di Mahkamah Konsituti. Itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, usai rapat paripurna DPR yang agendanya mengesahkan hasil pembahasan revisi tersebut, Kamis 2 Juni 2016.
"Potensi judicial review ini besar, tapi bukan dilakukan oleh anggota DPR," kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan salah satu pasal yang rawan akan gugatan adalah mengenai harus mundurnya anggota DPR RI dan DPRD bila menjadi kandidat dalam Pilkada. Pemerintah yang bersikukuh memasukkan poin tersebut.
"Kita mau sampaikan jangan sembarangan MK memutuskan sebuah uji materi," ucap Rambe.
Menurut, Rambe gugatan ke MK oleh masyarakat atau organisai mengenai undang-undang sebagai sesuatu yang wajar, karena ada dasar hukum untuk melakukan itu.
"Undang-undang mana pun berpotensi dilakukan gugatan, sebab itu diatur dalam undang-undang. Kalau pasal tersebut bertentangan dengan UUD bisa dilakukan judicial review," katanya.