Pemerintah Pastikan Pendampingan TKI Rita Maksimal
- REUTERS / Toby Melville
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdanti.
TKI asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram.
"Kami sedang mengusahakan berjuang terus agar tidak dihukum mati," kata Luhut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.
Menurutnya, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga terus melakukan pendampingan terhadap Rita.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir menegaskan bahwa Rita Krisdianti adalah korban dari sindikat jaringan narkoba.
Pengadilan Malaysia menuduh Rita memiliki dan membawa obat-obatan terlarang tersebut ketika memasuki wilayah negaranya. Rita lalu divonis hukuman gantung.
"Rita adalah korban dari gembong narkoba. Dia diminta bawa titipan yang ternyata isinya narkoba dan kami mencoba untuk buktikan bahwa oknum yang menjebak Rita adalah sindikat gembong penyelundup narkoba," kata Arrmanatha di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Rita merupakan salah satu mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Makau. Saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap karena otoritas bandara menemukan adanya 4 Kilogram paket narkotika.
Arrmanatha menjelaskan, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan komunikasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo untuk mencari bukti-bukti yang akan meringankan hukuman Rita.
"Atau mungkin malah akan bisa dibebaskan," katanya.
Kuasa hukum Rita diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding dan membawa bukti baru. Proses hukum saat ini masih berlangsung.
"Yang harus ditekankan adalah ini masalah hukum, Indonesia selalu menghormati negara lain seperti kita minta negara lain menghormati kita," ujar dia lagi.