DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan rapat paripurna ke-29, masa persidangan V, tahun sidang 2015-2016. Salah satu agenda sidang adalah pengambilan keputusan revisi Undang-Undang Pilkada.

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) revisi UU ini. Rambe menerangkan secara kronologis proses pembahasan.

Delapan fraksi menerima secara penuh, dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatan adalah Partai Gerindra dan PKS.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

Salah satu poin yang disoroti adalah terkait apakah calon dari anggota DPR harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada. Revisi kemudian menyepakati anggota DPR, MPR dan DPRD harus mengundurkan diri.

"Yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri secara resmi," kata Rambe.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Walaupun ada catatan dari Fraksi PKS dan Gerindra yang tidak setuju dengan poin tadi, namun Rambe bersyukur pengesahan ini bisa diterima kedua pihak tadi.

Rambe kemudian menyerahkan hasil laporan kepada pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pimpinan kemudian menanyakan apakah hasil ini bisa disetujui menjadi UU.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disetujui?"

"Setuju ..." jawab peserta sidang secara serempak.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya