Eksekusi Kebiri Bertentangan dengan Kode Etik Dokter
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya memuat aturan hukuman tambahan kebiri.
Trimedya pun menyayangkan polemik yang terjadi, terkait penerapan sanksi kebiri dalam Perppu itu.
"Memang kelihatannya pemerintah belum berkoordinasi dengan baik, dengan instansi yang menjadi pelaksananya, terutama dokter-dokter itu," kata Trimedya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sempat bertemu para dokter yang mengeluhkan eksekusi kebiri, karena ada pertentangan antara perppu dan kode etik profesi dokter.
"Mereka bilang tidak mau karena bertentangan dengan kode etik dokter, yang tidak boleh menyakiti pasien," ujar Trimedya.
Menurut Trimedya, Komisi III berencana membahas perppu ini dengan mengundang banyak pihak. "Kami bisa saja nanti mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI), apa filosofinya? Mudah-mudahan ini bisa mengubah sikap para dokter," kata Trimedya. (ase)