Eksekusi Kebiri Bertentangan dengan Kode Etik Dokter

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya memuat aturan hukuman tambahan kebiri.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Trimedya pun menyayangkan polemik yang terjadi, terkait penerapan sanksi kebiri dalam Perppu itu.

"Memang kelihatannya pemerintah belum berkoordinasi dengan baik, dengan instansi yang menjadi pelaksananya, terutama dokter-dokter itu," kata Trimedya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sempat bertemu para dokter yang mengeluhkan eksekusi kebiri, karena ada pertentangan antara perppu dan kode etik profesi dokter.

"Mereka bilang tidak mau karena bertentangan dengan kode etik dokter, yang tidak boleh menyakiti pasien," ujar Trimedya.

DPR: Perppu Kebiri Minimal Bisa Bikin Jera

Menurut Trimedya, Komisi III berencana membahas perppu ini dengan mengundang banyak pihak. "Kami bisa saja nanti mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI), apa filosofinya? Mudah-mudahan ini bisa mengubah sikap para dokter," kata Trimedya. (ase)

Ilustrasi/Hukuman kebiri.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

"Sanksi dalam hukum Islam ini tidak boleh menghilangkan hak asasi."

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016