Catatan Gerindra dan PKS Bayangi Pengesahan RUU Pilkada
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang pembahasannya berjalan alot, dan sempat tertunda beberapa bulan. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengakui, meski semua poin sudah disepakati seluruh fraksi, tapi Fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera masih memberi catatan.
"Soal Pilkada kita mekanisme di DPR dahulukan musyawarah mufakat, saya mendapatkan laporan belum bulat teman-teman di Komisi untuk menyetujui RUU," kata Ade di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Ade menjelaskan dalam Paripurna tidak mungkin dilakukan musyawarah terkait catatan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan PKS. Bila tidak memperoleh kesepakatan, menurut Ade sangat mungkin paripurna menggunakan mekanisme voting dalam mengesahkan revisi Undang-udang Pilkada.
"Kita lakukan voting, jadi voting itu pada posisi kita terpaksa mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dengan musyawarah mufakat," ungkap politisi partai Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menjelaskan, secara prinsip dalam pembahasan Revisi Undang-undang Pilkada yang dibahas di Komisi II sudah tidak ada perdebatan.
"Terhadap dua masalah yang selama ini jadi wacana, soal dukungan, kami sepakat di 20-25 persen. Soal anggota dewan mundur, kami sepakat dengan pemerintah harus mundur," ungkap Lukman.
Politis PKB ini mengakui ada catatan dari dua fraksi di Komisi II. Namun menurutnya, "silakan PKS dan Gerindra menyampaikan di depan Paripurna atau cukup dibacakan."