PPP Muktamar Jakarta Tolak RUU Pilkada
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta menolak rancangan Undang-undang Pilkada yang baru saja disepakati oleh pemerintah dan DPR. Bahkan, mereka berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila rancangan itu menjadi undang-undang.
"Judicial review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum," kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, dalam siaran persnya, Rabu, 1 Juni 2016.
Triana menuturkan bahwa uji materiil itu saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Alasannya, RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan.
"RUU Pilkada khususnya pasal 40 a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.
Apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, lanjut dia, maka akan menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik. Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang hierarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.
"Ini pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan kita. Kami tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut," kata dia lagi.
Untuk itu, tegas Triana, apabila paripurna mengesahkan, saat itu juga PPP akan mengajukan judicial review terhadap UU itu.
"Kami tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," tutur doktor jebolan Unpar Bandung tersebut.
Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada pada Selasa, 31 Mei 2016. Rencananya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada hari Kamis, 2 Juni 2016.