Tak Puas Revisi UU Pilkada, Silakan Gugat di MK
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati semua poin revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah, meski masih menyisakan sejumlah catatan. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, bila ada yang tidak puas dengan keputusan tersebut bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira kalau ada yang tetap belum puas dengan keputusan MK dan UU, bisa mengajukan Judicial Review ke MK. Itu untuk mengubah putusan MK," kata Tjahjo usai upacara peringatan hari Pancasila di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.
Sejumlah pasal yang belum memuaskan para anggota parlemen adalah terkait kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut dan akhirnya kini diikuti oleh delapan fraksi yang ada di DPR. Delapan fraksi yang setuju dengan pemerintah adalah Hanura, Nasdem, PPP, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, dan PDIP.
Namun, masih ada dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Mereka berpandangan, anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur, hanya cukup cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan.
"Sikap Pemerintah yang didukung delapan fraksi ini saya kira bisa dipahami. Karena ini sebuah bagian proses ketatanegaraan kita," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut berharap, pengambilan putusan pada rapat pleno DPR yang akan digelar esok hari berlangsung lancar.
"Delapan fraksi menerima penuh, di fraksi menerima dengan catatan. Tapi saya kira tidak menjadi masalah karena sudah masuk dalam notulen. Itu merupakan suatu keputusan yang sah secara hukum dan secara politik. Toh secara aklamasi teman-teman DPR menerima dengan penuh revisi UU pilkada yang tujuannya sama bahwa ini untuk meningkatkan kualitas Pilkada.”