JPPR: Ikut Pilkada, Pejabat Publik Harus Mundur

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, semua pejabat publik baik Kepala Daerah, DPR, DPD, DPRD, BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS harus mundur dari semua jabatan yang disandangnya begitu ditetapkan sebagai pasangan calon ketika maju Pilkada.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

Alasannya, pejabat publik harus benar-benar bebas dari kekuasaan pada saat mencalonkan. Karena potensi akan adanya penyalahgunaan kewenangan, kebijakaan, serta penggunaan fasilitas jabatan wajib dicegah sekuat-kuatnya.

"Pejabat publik harus bebas dari kewenangannya saat mencalonkan, karena seringkali kita tidak bisa membedakan mana uang publik milik rakyat dan mana kekayaan pribadi milik pejabat," kata Masykurudin, Selasa 31 Mei 2016.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

Karena itu pejabat publik perlu ikhlas melepas status kepangkatannya secara permanen, sebab 'tongkat komando' tidak akan serta merta sirna karena cuti sementara.

"Mengapa pejabat publik perlu berani mundur saat maju dalan pencalonan? Karena menjadi kepala daerah bukan ajang mencari pekerjaan. Menjadi kepala daerah bukan untuk memperbaiki nasib, tetapi komitmen menjadi pelayan publik dan memajukan daerah," katanya menambahkan.

Masykurudin menjelaskan, pejabat publik perlu sama posisinya dengan pihak lain ketika mencalonkan dalam Pilkada. Jika jabatan masih disandang, kemudahan untuk mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak yang berkepentingan akan terjadi.

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

"Kemudahan dalam mendapatkan dana inilah, menjadikan modal kampanye masing-masing calon berakhir timpang. Bagaimana ketimpangan itu sudah terjadi, padahal proses pencalonan dalam Pilkada semestinya dapat bertarung di wilayah yang sama."

(mus) 

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018