ICMI: Revisi UU Terorisme Jangan Multitafsir
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa 31 Mei 2016. Agenda rapat adalah mendengarkan masukan terkait RUU ini dari sejumlah lembaga terkait, salah satunya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Ini harus disahkan secara cepat, DPR harus segera menyinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," kata Wakil Ketua ICMI, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Priyo mengaku terkejut bahwa masalah terorisme ini menghantui masyarakat. Terlebih setelah peristiwa serangan teroris ke Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Saya kaget masalah teroris ini menjadi hantu di masyarakat, bahwa kita pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarinah Thamrin," ujar Priyo.
Namun Priyo juga mengingatkan agar jangan sampai RUU terorisme ini mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang multitafsir di RUU ini harus dihilangkan. "Tolong jamin undang-undang ini tidak multi tafsir," kata Priyo.