Satu Poin Revisi UU Pilkada Yang Alot Masih Dilobi

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui pemerintah masih melobi DPR terkait revisi Undang Undang (UU) Pilkada. Satu poin krusial yang menjadi pembahasan alot adalah mundur tidaknya anggota DPR saat maju menjadi kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada).

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami dan kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi, melobi juga sudah terus, membahas juga sudah terus," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Hingga saat ini, pemerintah masih bersikukuh bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mundur bila maju menjadi calon kepala daerah. Keputusan pemerintah tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sejumlah fraksi di DPR menginginkan hal sebaliknya.

Pujian Sylvi untuk Agus Yudhoyono

Sementara Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengakui bahwa hampir seluruh pasal dalam revisi UU Pilkada telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Yang berbeda itu ya tinggal satu saja sebenarnya. Tapi yang satu itu penting (mundur tidaknya anggota DPR saat menjadi kandidat dalam Pilkada," ujar Rambe.

Argumen LSI soal Ahok Berpotensi Kalah

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR juga memiliki sikap masing-masing dalam menyikapi masalah ini. Bahkan kata dia, rapat panitia kerja (panja) yang bekerja hingga Selasa dinihari, 31 Mei 2016 belum bisa mengeluarkan keputusan final.

"Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mini di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," katanya.

Politikus Partai Golkar tersebut memastikan, revisi UU Pilkada akan rampung sebelum tahapan pilkada dimulai pada tahun ini.

"Yang penting UU ini tidak tertunda. Enggak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kami berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu. Enggak ada deadlock," kata Rambe.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017