Kasus Rita Mirip Mary Jane, Pemerintah Harus Pro Aktif
- REUTERS / Toby Melville
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri pro aktif atas kasus Rita Krisdianti, buruh migran Indonesia yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
"Akan lebih baik pemerintah melakukan upaya diplomasi, sehingga tidak diekekusi. Maksimal kan langkah diplomasi," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut politikus PAN itu, pemerintah harus memastikan, Rita mendapat pendampingan pengacara yang baik di pengadilan saat persidangan. Hingga benar-benar mendapat keadilan.
"Pemerintah harus memberi perlindungan hukum sebaik baiknya. Harus dipastikan proses peradilan (di Malaysia) transparan," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Elnino M Husein Nohi mengatakan bahwa jika Indonesia bisa dilobi oleh pemerintah Filipina untuk kasus Mary Jane, maka mestinya pemerintah RI bisa melakukan hal yang sama untuk kasus Rita Krisdianti.
"Karena ada besar kemungkinan bahwa kasus Rita mirip dengan Mary Jane yang tidak punya track record apa pun dalam dunia narkoba dan dia hanya tertipu, terjebak," kata Elnino ketika dihubungi, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, bantuan hukum pasti sudah dilakukan yaitu oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Namun, pemerintah juga tetap harus melakukan upaya diplomatik.
"Berarti ibu Menlu harus turun tangan langsung. Ini bukti untuk menunjukan kepada dunia bahwa negara kita ini ada melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Elnino.
Namun, ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang anti narkoba. Indonesia juga harus menghormati negara yang menerapkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba.
"Kami juga pro dengan negara yang anti narkoba," kata Elnino.
Sebelumnya, Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Rita Krisdianti (28 tahun), mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Makau, China.
Rita dituduh menyelundupkan narkoba seberat empat kilogram saat berada di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Terkait vonis hukuman gantung itu, Kementerian Luar Negeri RI telah meminta pengacara untuk mengajukan banding, untuk meringankan hukuman Rita.