Pembatasan Jabatan Ketum Parpol agar Sirkulasi Elite Lancar

Pengamat Politik dari LIPI Siti Zuhro
Sumber :

VIVA.co.id - Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik masih menjadi wacana di masyarakat. Banyak yang menolak tapi juga tak sedikit mendukung.

Parpol Capek Sehingga Berefek pada Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun, Kata Pakar Ilmu Politik

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku bahwa ide itu berasal dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Siti pun memberikan penilaian positif.

"Pembatasan jabatan ketua umum dimaksudkan agar ada sirkulasi elite yang lancar," kata Siti kepada VIVA.co.id, Selasa, 31 Mei 2016.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Selain itu, Siti menilai ide itu bisa membuat suksesi kepemimpinan di internal partai politik yang terukur. Namun, dia melanjutkan, untuk menjadikan usulan itu memiliki kekuatan mengikat secara hukum, perlu dibahas secara serius oleh parpol dan pemerintah dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

"Apakah kebijakan ketum partai dua periode bisa berlaku seragam untuk semua partai," tutur Siti Zuhro.

Surya Paloh Berharap NasDem Bukan Cuma Jadi Partai Pelengkap

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi hanya bisa menjabat untuk dua atau tiga periode kepengurusan. Namun, dia menegaskan bahwa usulan itu baru sebatas ide.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Bawaslu RI mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024