Pembatasan Jabatan Ketum Parpol agar Sirkulasi Elite Lancar
VIVA.co.id - Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik masih menjadi wacana di masyarakat. Banyak yang menolak tapi juga tak sedikit mendukung.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku bahwa ide itu berasal dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Siti pun memberikan penilaian positif.
"Pembatasan jabatan ketua umum dimaksudkan agar ada sirkulasi elite yang lancar," kata Siti kepada VIVA.co.id, Selasa, 31 Mei 2016.
Selain itu, Siti menilai ide itu bisa membuat suksesi kepemimpinan di internal partai politik yang terukur. Namun, dia melanjutkan, untuk menjadikan usulan itu memiliki kekuatan mengikat secara hukum, perlu dibahas secara serius oleh parpol dan pemerintah dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.
"Apakah kebijakan ketum partai dua periode bisa berlaku seragam untuk semua partai," tutur Siti Zuhro.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi hanya bisa menjabat untuk dua atau tiga periode kepengurusan. Namun, dia menegaskan bahwa usulan itu baru sebatas ide.